Kades : pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Facebook; X;. Rahaditama, Muhammad Williams. Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 32 Tahun. BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 4 (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. BAB II . Pengelolaan keuangan Desa Benua Tengah terkait item belum pernah terjadi, karena telah sesuai dengan PERBUP Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015. 17 Daerah dikelola secara tertib, taat pada. Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. termasuk di dalamnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Pemegang. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala. Penelitian tentangSISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH ATAS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI KECAMATAN SEMBAWA. 3K views•87 slides. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 076 TAHUN 2018 ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1. Dana desa harus dapat dikelola dengan baik demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih, tertib, transparan dan. 75. SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH ATAS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI KECAMATAN SEMBAWA. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu). Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Asas‐asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yaitu:. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3, mempunyai kewenangan: a) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 2. id,. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan Kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Sementara untuk masa pengelolaannya, yaitu selama 1 tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Bastian, Indra. PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 6 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Email. c. Dalam paparannya beliau menyampaikan definisi keuangan desa sesuai. ,M. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 periode secara berkelanjutan. 3 Tahun B. See Full PDFDownload PDF. Berbagai macamASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 JanuariUndang-Undang RI Nomor 6/2014 tentang Desa telah ditetapkan dan implementasi atas amanat ini akan memasuki tahun ke tiga pada 2017. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, secara lebih mendalam diatur dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 113 Tahun 2014 mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang mencangkup proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. “Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai pengelolaan keuangan desa. DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018 & PERBUB BREBES NO. 2). (Pasal 2) 3. Jelajahi Majalah. 3. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan. 113-114. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiAZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. 2018, No. Adapun indikator tertib dan disiplin anggaranBAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengawasan intern. (2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas : a. 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa : 1. transparan, yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan. dan Desa sebagai Perpanjangan tangan dari Kepala Daerah. 22 Menurut pengamat kebijakan publik Sukabumi, Asep Deni menyatakan bahwa celah terjadinya tindak penyelewengan anggaran itu lantaran dana desa dikelola dengan. 611, peraturan. BAB 11Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas : a. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. Terutama dalam konteks pemilihan umum setiap lima tahun, prestasi kepemimpinan. Pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti. Pengelolaan keuangan juga dilakukan secara berkelanjutan. partisipatif; d. juga pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD). Pengertian ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Muhammad Rahaditama. Sedangkan catatan yang saya rilis sebelumnya mengenai hukum keuangan daerah. E-ISSN: 2775-9822. Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan. 1, Oktober 2018 : 29 - 41 ISSN 2337-4314 36 Secara definisi transparan merupakan Prinsip keterbukaan yang. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Menurut Pemendagri No. Pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan UU Desa. Laporan Keuangan DesaPENGELOLAAN KEUANGAN. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dana Desa adalah dana yang. Keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaidengan tanggal 31 Desember. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ; DASAR HUKUM UU DASAR 1945 UU NO. Mulai kali ini awal tahun 2016, catatan saya akan membahas seputar hukum pengelolaan keuangan desa. B. Ni‟matul Huda , Hukum Pemerintahan . Penyuluhan hukum mengusung topik tentang,. BAB Ill KEKUASAAN PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 113/2014 20/2018 › Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. B KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1. Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan keuangan Desa. Dengan adanya peraturan tersebut pemerintah desa mempunyai landasan dalam mengelola keuangan desa dan diharapkan pemerintah desa mampu mengelola keuangan desa dengan baik. Pengelolaan keuangan desa tidaklah mudah, apalagi bagi desa yang kekurangan sumber daya manusia. Menurut Pemendagri No. com. 20/2018 • Keuangan Desa. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas sebagai? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa. • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Dana Desa. pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa. Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan. Pengelolaan keuangan gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rp. Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 8 Belanja Desa diklasifikasikan menurut bidang, subbidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja, yang merupakan semua. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2)Peflgelblaan keuriflgari desa SebagaiffiaflS diffiakSUd prida ayrit (1), dikelblri dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. Sumber-sumber Pendapatan Desa adalah Hak Desa Perlu diketahui oleh desa bahwa pendapatan desa yang bersumber dari: 1) alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah. › Pengelolaan keuangan Desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. Pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran 2 Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember Azas Pengelolaan Keuangan Desa Psl. 5. Keuangan desa dikelola dengan asas . Kategori. akuntabel; c. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018 Anggaran. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA fPB. 113/2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. , hlm. ppt dpmdbusel 1. dan tertib. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiAsas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 2. cit. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 4. -7 - (2) APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun. Pada intinya yang terpenting dari pelaksanaan. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No. la. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 2. (Permendagri No. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran 2. Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,. Kekayaan Desa diatur dalam Bab VIII Padal 76 sampai dengan Pasal 77 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Bab VI Pasal 107 sampai dengan Pasal 113. April 2022. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). go. Pasal 2. Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik maka pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri 113 tahun. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa a. Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Penerbit Erlangga. 1. Bagi peneliti selanjutnya dalam meneliti dana desa agar dapat menambah area penelitian dengan lebih luas dan meneliti hingga pengelolaan keuangan desa apabila telah diterapkan APBDesa yang dilakukan secara online dan menambah penelitian pada penerapan SIMDA Desa dalam pengelolaan keuangan desa . 2015. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa dalam jumlah besar, yang menjadi hak desa, merupakan isu hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintahan baru di bawah pimpinan Joko. 1. go. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. desa dalam pengelolaan keuangan desa akan dibantu. 3K views•28 slides. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo. Asas Pengelolaan Keuangan Desa 1. Adapun indikator tertib dan disiplin anggaran yang tertuang dalam Pemendagri No. (Pasal 1, angka 6, Permendagri No. Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan. Menurut (Sujarweni, 2015) ada 3 azaz pengelolaan keuangan desa. Dengan jumlah dana yang tidak sedikit ini tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penyelewengan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas.